Laman

Rabu, 23 Januari 2013

Petunjuk Teknis dan Penggunaan Dana Keuangan BOS Tahun Anggaran 2013

Petunjuk Teknis dan Penggunaan Dana Keuangan BOS pada tahun Anggaran 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 sedikit mengalami perubahan dibandingkan  Petunjuk Teknis dan Penggunaan Dana Keuangan BOS pada tahun Anggaran 2012. Beberapa perubahan yang mencolok adalah pada item pembayaran honor guru baik itu PNS maupun yang sukarela. Pada TA 2012, item tersebut di atas dapat dianggarkan maksimal sebesar 20% per triwulan namun pada TA ini porsi untuk item tersebut hanya 20% per 1 tahun. Ini menunjukkan bahwa honor untuk guru sukarela (yang keberadaannya di Kab. Maros lebih kurang 50% jumlahnya) semakin berkurang. Bagaimanapun itu, semua itu harus dijalankan karena hal ini sudah merupakan aturan yang harus dilaksanakan.
Bagi rekan-rekan bendahara dana BOS ataupun pihak-pihak yang ingin mengetahui tentang etunjuk Teknis dan Penggunaan Dana Keuangan BOS pada tahun Anggaran 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 dapat men-download-nya pada link di bawah ini

Download Button

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer