Kamis, 09 Agustus 2012 11:29
|
Jakarta-Humas
BKN, Tes untuk tenaga Honorer (TH) kategori dua (K II) rencananya
dilaksanakan pada April 2013. Guna pelaksanaan tes ini,
konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil
tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus
melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya
ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan
pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS
para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang. Informasi ini disampaikan Kasubdit Pengendalian
Kepegawaian II Suparman saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten MuaroJambi dan
DPRD Kabupaten Maros di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta,
Kamis (9/8). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag)
Publikasi Petrus Sujendro. Dalam audiensi ini dibahas permasalahan tindak
lanjut terhadap TH kategori satu dan kategori dua.
Lebih
jauh Suparman menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan
instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur
selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan
ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade)
yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).Dengan tetap mempertimbangkan aspek
keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat
menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun
2014. Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak
memenuhi persyaratan administratif tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
Pada
saat yang sama, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa persyaratan tenaga honorer
untuk kategori satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat
kumulatif. Dengan demikian, seorang tenaga honorer yang mutasi/pindah dari
instansi pemerintah ke BUMN dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus
dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Pengangkatan Tenaga Honorer
Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil
verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu
dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat
menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK
masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun
2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS. (aman-tawur)
Sumber: http://www.bkn.go.id
|
Sabtu, 02 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Entri Populer
-
KISI-KISI SOAL ULANGAN SEMESTER TAHUN PELAJARAN 2011/2012 SATUAN PENDIDIKAN : SD NEGERI 27 BULU-BULU KURIKULUM : KTSP MATA PELAJARAN ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar